Penyuap Nurdin Abdullah Jalani Sidang Perdana, Dijerat Pasal Berlapis

Jaksa KPK M Asri. MI/Lina Herlina Jaksa KPK M Asri. MI/Lina Herlina

Apakareba: Pengusaha yang menyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto menjalani sidang perdana pada Selasa, 18 Mei 2021. Sidang dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Jalan RA Kartini.

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim Ibrahim Palino dan dua hakim anggota lainnya. Direktur Utama PT Agung Perdana Bulukumba itu dijerat pasal berlapis oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena telah melakukan tindak penyuapan. 

Dalam dakwaan yang dibacakan bergantian tiga orang jaksa, M Asri (Jaksa KPK) ,Janwar Dwi Nugroho, Yoyo Jufiter Haidi. disebutkan Agung Sucipto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b. 

"Kemudian dilapis dan dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor junctonya Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," kata M Asri usai sidang, melansir Media Indonesia. 

Saat sidang pun, dalam dakwaan, jaksa menyebutkan, Agung Sucipto dua kali memberikan uang kepada Nurdin Abdullah dalam rentang waktu awal 2019 hingga Februari 2021. Uang yang diberi senilai 150 ribu dolar Singapura sebagai suap pertama di rumah Nurdin Abdullah di Makassar. 

Kemudian, uang Rp2 miliar dalam operasi tangkap tangan KPK itu suap kedua. Uang itu disebut sebagai pelicin pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel 2020-2021. 

"Kami fokus untuk membutkikan semua dakwaaan yang dialamatkan terhadap Agung Sucipto. Termasuk juga sumber aliran dana lainnya," tukas Asri.

Baca juga: Penyuap Nurdin Abdullah Segera Diadili

Selain itu dalam dakwaan juga dikatakan  Agung Sucipto selaku kontraktor, berniat dan berkeinginan mendapatkan jatah proyek pembangunan selama masa jabatan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel. Uang diberikan melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat yang juga menjadi tersangka bersama Nurdin Abdullah. 

Menurut Asri, Edy Rahmat merupakan orang dekat atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Edy disebut berperan sebagai perantara. 

"Makanya dalam fakta-fakta persidangan nanti akan terungkap lagi kemana atau dari mana sumbernya, apakah ada dari pemerintahan atau ada dari pihak lain lagi," lanjutnya.

Sebelum sidang ditutup dan dilanjutkan 27 Mei mendatang, Hakim Ibrahim Palino memberi waktu pada terdakwa dan pengacaranya untuk mengajukan eksepsi. Tapi ternyata tidak dilakukan, sehingga sidang mendatang akan dilajutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Kuasa Hukum Agung Sucipto, M Nursal pun menyebutkan alasan pihaknya tidak mengajukan eksepsi. 

"Alasannya kita ingin langsung ke pokok perkara pembuktian supaya perkara ini bisa menjadi terang benderang dancepat selesai," singkatnya. 

Sementara itu, Asri menyebutkan jika sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sendiri akan menyusul dan terpisah dengan Agung Sucipto, karena berkas perkaranya displit. (Lina Herlina)

Baca juga: Lebaran di Rutan KPK, Penahanan Nurdin Abdullah Diperpanjang Sebulan



(CIA)

Berita Lainnya