Dugaan Korupsi Tambang Kolaka, Kejati Sultra Menanti Kedatangan 2 Tersangka

Ilustrasi tambang. AFP/ Yasuyoshi Chiba Ilustrasi tambang. AFP/ Yasuyoshi Chiba

Apakareba: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan kasus korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka. Sampai saat ini, Kejati Sultra masih menunggu kehadiran dua tersangka dalam kasus tersebut. Kedua tersangka yang dimaksud, yakni Direktur PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda dan mantan Kepala Bidang Minerba, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara, Yusmin.

Kedua tersangka sudah pernah dipanggil untuk pertama kalinya pada pekan lalu. Karena tidak hadir, panggilan kedua akan dilayangkan pada Rabu, 23 Juni 2021.

"Jika mereka tidak datang juga, kita layangkan panggilan ketiga atau yang terakhir. Setelah itu, jika tetap ngotot tidak hadir, kita lakukan upaya paksa," kata Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Nur Adi, seperti dilansir dari Mediaindonesia.com.

Baca juga: Bahas Bendungan Pamukkulu, Stafsus Wapres Temui Plt Gubernur Sulsel

Kasus ini terjadi karena PT Toshida tidak membayarkan kewajiban mereka kepada negara, sehingga merugikan negara hingga sebesar Rp190 miliar. 

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, terdiri dari dua pejabat PT Toshida dan dua pejabat pada Dinas ESDM. 

Pekan lalu, dua tersangka sudah ditahan, yakni General Manajer PT Toshida UMR dan mantan Plt Kepala Dinas ESDM Buhardiman.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Setyawan mengatakan dalam penyelidikan kasus korupsi tambang yang dilakukan oleh PT Toshida Indonesia penyidik telah memeriksa 33 saksi. "Dalam pengembangan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah." (Abdul Halim)



(SYI)

Berita Lainnya