Dinkes Makassar Instruksikan Penyetopan Peredaran Obat Sirop, Polda Sulsel Pantau Sejumlah Rumah Sakit dan Apotek

Petugas Kepolisian dari Polda Sulsel di Makassar, Jumat (21/10/2022) melakukan pemantauan penjualan obat sirop untuk anak yang dinilai mengakibatkan puluhan  anka gagal ginjal akut. ANTARA/ HO-HUmas Polda Sulsel Petugas Kepolisian dari Polda Sulsel di Makassar, Jumat (21/10/2022) melakukan pemantauan penjualan obat sirop untuk anak yang dinilai mengakibatkan puluhan anka gagal ginjal akut. ANTARA/ HO-HUmas Polda Sulsel
Polda Sulawesi Selatan melakukan pemantauan dan pengecekan pada sejumlah apotek, toko obat hingga rumah sakit di Kota Makassar pada Jumat, 21 Okotober 2022. Hal itu dilakukan merespons imbauan Kementerian Kesehatan terkait penghentian obat sirop untuk anak-anak yang mengandung dielitilen glikol maupun etilen. 

"Pemantauan dan pengecekan tersebut menindak lanjuti imbauan Kementerian Kesehatan RI yang menyarankan untuk menghindari penggunaan obat sirop pada anak-anak," ungkap Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf, dikutip dari Antara, Sabtu, 22 Oktober 2022. 

Obat sirop yang dimaksud ialah yang mengandung dielitilen glikol maupun etilen yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak, bahkan bisa mengakibatkan kematian.

Adapun sejumlah apotek dan rumah sakit yang dipantau yakni RS Hermina, Apotek K-24 Toddopuli, Kimia Farma Jl. Toddopuli Timur. Dari pengecekan tersebut polisi menemukan sejumlah obat sirop yang masih tersedia yakni Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, Unibebi Demam Drops.

"Namun, dari temuan di lapangan diketahui bahwa obat-obatan tersebut sudah tidak diperjualbelikan baik di rumah sakit, Kimia Farma dan apotek lainnya," ujar Helmi.

Sebelumnya, Dinkes Makassar telah mengeluarkan surat edaran kepada sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) dan apotek untuk tidak memberikan obat sirop kepada pasien. Larang itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Kesehatan terkait dengan adanya kasus gagal ginjal akut pada anak.

"Begitu ada keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenkes, kami pun melakukan hal yang sama agar untuk sementara tidak mengeluarkan obat sirop untuk pasien," ujar Kepala Dinkes Makassar dr Nursaidah Sirajuddin. 

BACA: Beri Imbauan Setop Peredaran Obat Sirop, Dinkes Bantaeng Kerahkan Tenaga Medis dan Surveilans



(UWA)

Berita Lainnya