Tak Pakai Istilah PPKM, Pemkab Gowa Tetap Terapkan Pembatasan saat Nataru

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. ANTARA/HO Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. ANTARA/HO

Apakareba:  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan, tetap memberlakukan pembatasan meskipun terjadi pembatalan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Pembatasan itu  dilakukan menjelang Natal dan tahun baru 2022.
 
"Kan rencana PPKM level 3 tetapi itu sudah dibatalkan. Kalau kami di Gowa lebih berhati-hati dan pembatasan akan tetap dilaksanakan, tapi tidak seketat PPKM Level 3 tentunya," kata Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, di Gowa, Kamis, 9 Desember 2021.

Melansir Medcom.id, Adnan menjelaskan kebijakan ini diambil berdasar hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Dalam Negeri yang dilakukan secara virtual. Adnan menerangkan pembatasan kegiatan aktivitas masyarakat akan disesuaikan dengan kondisi wilayah atau daerah masing-masing, termasuk Kabupaten Gowa.

Baca juga: Diduga Terjadi Tindak Korupsi, Kejati Sulsel Geledah PDAM Makassar
 
"Hasil rapat dengan Pak Mendagri, intinya bahwa menghilangkan kesan yang namanya level 3, tetapi pembatasan tetap dilakukan. Kalau level 3 itu kan terlalu ketat sementara arahan Bapak Presiden tidak boleh ada yang namanya lagi penyekatan," jelasnya.
 
Menurut dia untuk tempat wisata, Pemerintah Kabupaten Gowa akan melakukan pembatasan yaitu pengunjung hanya 75 persen dan mampu menunjukkan akun Pedulilindungi.
 
"Tempat-tempat pariwisata juga kita akan batasi dibatasi sampai kapasitas 75 persen dan yang boleh masuk semuanya yang sudah divaksin dengan syarat memperlihatkan Pedulilindungi," bebernya.



(NAI)

Berita Lainnya