Polisi Gorontalo Hancurkan Tempat Produksi Miras Tradisional Cap Tikus

Personel Polsek Tilongkabila saat melakukan pembongkaran tempat produksi minuman beralkohol tradisional jenis cap tikus, di Desa Tunggulo, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Personel Polsek Tilongkabila saat melakukan pembongkaran tempat produksi minuman beralkohol tradisional jenis cap tikus, di Desa Tunggulo, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.

Gorontalo: Polsek Tilongkabila menggerebek tempat produksi minuman beralkohol tradisional jenis cap tikus berlokasi di Desa Tunggulo, Tilongkabila, Bone Bolango, Gorontalo.

"Di lokasi itu kita menemukan ada satu drum air nira yang siap diproses menjadi cap tikus, dan akan diolah oleh dua orang warga," kata Kapolsek Tilongkabila Ipda Andi Rustan, dikutip dari Antara, Jumat, 15 September 2023.

Polisi segera mengambil air nira sebanyak satu jeriken berukuran 25 liter untuk diamankan di Mapolsek dan dijadikan sebagai barang bukti. Sementara itu, sisa air nira di drum tersebut langsung dimusnahkan karena lokasinya berada di dalam hutan dan perbukitan, sekitar 2 kilometer dari pemukiman warga. 

Dibantu sejumlah warga setempat, polisi juga menghancurkan alat penyulingan berupa bambu dan drum yang digunakan untuk memproduksi minuman beralkohol cap tikus tersebut. Sebuah terpal yang digunakan sebagai atap pondok juga diamankan, serta tiga buah jeriken kosong berukuran 25 liter yang sering digunakan untuk menampung air nira sebelum diolah menjadi minuman beralkohol cap tikus.

"Pemiliknya berinisial UN, warga Kecamatan Tilongkabila, dan sudah kita lakukan pendataan. Selanjutnya besok kita akan panggil ke Mapolsek untuk diperiksa," katanya.

Andi mengatakan operasi ini dilakukan dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif, khususnya di wilayah hukum Polsek Tilongkabila. 



(SUR)

Berita Lainnya