Periksa Camat, KPK Duga Duit Korupsi Nurdin Abdullah Dipakai untuk Beli Tanah

Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah/Media Indonesia/Susanto Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah/Media Indonesia/Susanto

Apakareba: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang suap yang diterima Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, dari para kontraktor digunakan untuk membeli tanah. Untuk mendalami hal itu, KPK memanggil Camat Tompobulu, Nasruddin, pada Selasa, 25 Mei 2021.

"Diduga sumber dana pembelian (tanah milik Nurdin Abdullah) dari para kontraktor yang memenangkan proyek di Pemerintah Provinsi Sulsel," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis pada Kamis, 27 Mei 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.

Ali enggan memerinci lokasi dan harga tanah itu untuk menjaga kerahasiaan penyidikan. Lembaga Antikorupsi juga memanggil tiga pihak swasta, Ng Siwi Piu, Asriah Halmad, dan Nuwardu bin Pakki berbarengan dengan Nasruddin. Ketiga orang itu dipanggil untuk dalami aliran dana yang diterima Nurdin.

Nurdin bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto dibekuk KPK pada Jumat, 16 Februari 2021. Uang Rp2 miliar diduga terkait suap disita KPK dalam operasi senyap itu.

Baca juga: Keren, WBP di Lapas Narkotika Sungguminasa Dilatih Jadi Hafiz
 
KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap.
 
Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Candra Yuri Nuralam)
 



(SYI)

Berita Lainnya