Berkas Kasus Penganiyaan Pasutri di Gowa Dibawa ke Kejaksaan

Mardani Hamdan, oknum Satpol PP Gowa yang memukul pasutri pemilik kafe di Gowa. (foto: instagram/@makassar.iinfo) Mardani Hamdan, oknum Satpol PP Gowa yang memukul pasutri pemilik kafe di Gowa. (foto: instagram/@makassar.iinfo)

Apakareba: Polrestabes Makassar telah mengirim berkas terkait kasus pemukulan pasangan suami istri (pasutri) oleh anggota Satpol PP ke Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Iya, sudah kami serahkan ke kejaksaan," kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan, melansir Medcom.id, Rabu, 28 Juli 2021.

Pelimpahan kasus penganiayaan oleh mantan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa kepada salah satu pemilik kafe di Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa telah dilakukan sejak beberapa hari kemarin.

Namun hasil pemeriksaan masih membutuhkan waktu lebih lama. Berjaga-jaga jika masih ada berkas tambahan sebelum akhirnya dinyatakan lengkap. 

"Iya sudah dilimpahkan, kami masih menunggu hasil penelitian (berkas perkara) dari kejaksaan," jelas M Tambunan. 

Sebelumnya, oknum Satpol PP di Gowa tersebut sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pasutri dan ditahan. Penahanan itu dilakukan terhadap mantan Sekretaris Satpol PP Gowa usai melalui pemeriksaan.

Baca: Oknum Satpol PP Pemukul Pasutri di Gowa Resmi Ditahan

Tersangka anggota Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan, melakukan pemukulan terhadap pasangan suami istri saat operasi PPKM di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu.
 
Dari keterangan kepolisian, pemukulan itu berawal saat beberapa orang petugas PPKM mempertanyakan suara musik berbunyi. Lalu korban menjelaskan bahwa dirinya sedang jualan online. (Muhammad Syawaluddin)



(RAI)

Berita Lainnya