Apakareba: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) ingin menekan polusi udara dan jumlah perokok di Kota Makassar. Salah satu upaya yang akan dilakukan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, adalah membatasi iklan rokok.
“Kami minta kalau memang ada regulasi yang mengatur tentang bagaimana pelaksanaan kawasan tanpa rokok, termasuk masalah pengiklan rokok,” kata Rudy pada Rabu, 13 Januari 2021, seperti dilansir dari Makassar.tribunnews.com.
Saat ini, regulasi terkait pengiklanan rokok sedang dikaji. Nantinya, dalam regulasi tersebut akan diatur mengenai zona mana saja yang boleh memasang iklan rokok.
“Langkah teknis, kita akan siapkan zona merokok yang jelas. Kemudian, di fasilitas umum disiapkan papan-papan peringatan bahwa di sini kawasan tanpa rokok,” jelasnya.
Fasilitas umum dan fasilitas pendidikan menjadi salah satu zona yang dilarang dipasangi iklan rokok. Tetapi, tidak menutup kemungkinan ke depannya wilayah lainnya juga akan dibatasi.
Upaya pembatasan iklan rokok ini akan direalisasikan secara bertahap. Melalui langkah ini, diharapkan ke depannya pemasangan iklan rokok dapat dikendalikan dengan baik dan tidak memberikan dampak negatif.
“Termasuk dikaji di zona mana (iklan rokok boleh dipasang). Di zona tertentu mungkin boleh (dipasang iklan rokok) secara terbatas. Sementara, itu akan diatur oleh teman-teman di organisasi perangkat daerah (OPD) terkait,” ujarnya.
(SYI)