KPK Periksa 4 Saksi Terkait Korupsi Nurdin Abdullah

Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah. Media Indonesia/Susanto Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah. Media Indonesia/Susanto

Apakareba: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021. Mereka diangendakan diperiksa untuk tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA). 

"Hari ini pemeriksaan saksi NA tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021. Pemeriksaan dilakukan di Polda SUlsel," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK ALi Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Mei 2021.

Empat saksi yang diperiksa yakni dua pegawai negeri sipil (PNS) M Tasrif Mursalim dan Junaedi. Serta pihak swasta Rober Wijoyo dan wiraswasta M Natsir Kadir. 

KPK masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka penerima suap kasus tersebut. Yaitu Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel. 

KPK juga kembali memperpanjang masa penahanan untuk dua tersangka tersebut selama 30 hari berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar, terhitung sejak 28 Mei-26 Juni 2021. 

Baca juga: Periksa Camat, KPK Duga Duit Korupsi Nurdin Abdullah Dipakai untuk Beli Tanah

Tersangka Nurdin saat ini ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sedangkan, tersangka Edy di Rutan KPK Kaveling C1, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta. 

"Perpanjangan penahanan dimaksud agar tim penyidik lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti diantaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ali. 

Sementara itu, pemberi suap, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, peran Agung sebagai pemberi suap kepada Nurdin Abdullah. Terdakwa sudah dua kali memberikan uang kepada yang bersangkutan sejak awal 2019 hingga awal Februari 2021. 

Jumlah dana suap yang diterima, pertama senilai 150 ribu dolar Singapura diberikan di Rumah Jabatan Gubernur Jalan Sungai Tangka awal 2019. Sedangkan, dana suap kedua saat operasi tangkap tangan tim KPK senilai Rp2 miliar pada awal Februari 2021. 

Dana tersebut diduga sebagai uang pelicin dalam hal pemenangan tender hingga pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada beberapa kabupaten setempat.  



(CIA)

Berita Lainnya