Usai Pengeboman di Makassar, Kapolri Keluarkan 3 Instruksi Ini untuk Jajarannya

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (kanan). Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (kanan). Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

Apakareba: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan tiga instruksi untuk jajarannya pascapengeboman di depan Gereja Katedral Makassar, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 28 Maret 2021. Instruksi yang berisikan tiga poin tersebut diterbitkan dalam surat telegram (TR). Penerbitan instruksi ini bertujuan agar anggotanya dapat meningkatkan keamanan. 

"Ada tiga poin yang diperintahkan Pak Kapolri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi, Selasa, 30 Maret 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.

Instruksi pertama, mengamankan secara terbuka dan tertutup pada tempat ibadah serta objek pengamanan lainnya. Terbuka di sini maksudnya adalah dilakukan oleh personel Polri dengan menggunakan baju dinas. Sementara, pengamanan tertutup merupakan kegiatan mendeteksi potensi aksi teror.

Instruksi kedua, Listyo meminta jajarannya berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dalam mengamankan situasi. Instruksi terakhir adalah melibatkan masyarakat untuk menjaga keamanan.

"Kapolri menginstruksikan agar meningkatkan partisipasi warga," ujar jenderal bintang dua itu.

Sebelumnya, TNI dan Polri diminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk memperketat pengamanan di rumah ibadah dan ruang publik. Hal ini sebagai tindak lanjut ledakan yang terjadi di depan Gereja Katedral Makassar, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 28 Maret 2021.

Akibat insiden itu, sebanyak 20 orang mengalami luka-luka berat dan ringan. Belasan korban tersebut kini tengah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, RS Pelamonia, dan RS Akademis.

Diduga, kedua pelaku bom bunuh diri itu termasuk ke dalam jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) yang juga terlibat dalam serangan Gereja di Jolo Filipina pada 2018 lalu. (Theofilus Ifan Sucipto)



(SYI)

Berita Lainnya