Kejati Sulsel Tangkap Buronan Tipikor Pengadaan Kapal Ikan Bulukumba 2012

Ilustrasi penangkapan. Medcom.id/M Rizal Ilustrasi penangkapan. Medcom.id/M Rizal

Apakareba: Buronan kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal ikan di Kabupaten Bulukumba pada 2021, berinisial ARF ditangkap. Dia berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin, 24 Mei 2021.

"Iya, benar. Tersangka ditangkap di halaman parkir Rumah Sakit Siloam Makassar kemarin," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel , Idil di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 25 Mei 2021, melansir Antara.

Dia menjelaskan, tersangka ARF merupakan Direktur PT PHinisi Semesta Bulukumba. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan dua unit kapal penangkap ikan 30 GT (Inka Mina 491).

Baca juga: Danny Pomanto Kecewa Hasil Laporan Keuangan Daerah Buruk

Permintaan pengadaan barang tersebut oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2021 senilai Rp 2,4 miliar. Namun belakangan pengadaan kapal ikan tersebut bermasalah sehingga diproses hukum.

Penegak hukum menemukan sejumlah kejanggalan. ARF pun dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk dimintai keterangan namun tak pernah hadir.  

"Tersangka ARF dinyatakan buron sejak 2018 karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik di Kejari Bulukumba," beber Idil.

Penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba melaporkan kerugian negara sekitar Rp424 juta akibat perkara tersebut. Tersangka saat ini telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk dilanjutkan proses penyidikannya. 



(CIA)

Berita Lainnya