KPK Panggil Plt Gubernur Sulsel Terkait Kasus Nurdin Abdullah

Gubernur Nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Foto:MI Gubernur Nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Foto:MI

Apakareba:  Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Penyidik berupaya mendalami kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan di lingkungan Pemerintah Sulawesi Selatan pada 2020 sampai 2021 dari Andi.
 
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NA (Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Juni 2021, melansir Medcom.id.
 
KPK juga memanggil dua wiraswasta, Yusuf Tyos dan M Fathul Fauzy Nurdin. Lembaga Antikorupsi juga memanggil seorang ibu rumah tangga bernama Meikewati Bunadi. Ali tak mengungkap lebih jauh kaitan ketiganya dalam kasus korupsi ini.

Namun, keempat orang itu dipanggil dinilai mengetahui seluk beluk rasuah yang dilakukan Nurdin. KPK berharap mendapat informasi baru untuk menguak pemufakatan jahat dalam kasus ini.

Baca juga: KPK Periksa 4 Saksi Terkait Korupsi Nurdin Abdullah

Nurdin bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, dibekuk KPK pada Jumat, 16 Februari 2021. Uang Rp2 miliar diduga terkait suap disita KPK dalam operasi senyap itu.
 
KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap.
 
Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Agung dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Candra Yuri Nuralam)



(CIA)

Berita Lainnya