Bunuh dan Bakar Mayat Pria di Maros, 8 Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Ilustrasi/Medcom.id Ilustrasi/Medcom.id

Apakareba: Peristiwa pembunuhan dan pembakaran mayat, Rian, 21, di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kini sudah tidak jadi misteri. Jajaran Polda Sulsel telah berhasil menangkap para pelaku yang rata-rata masih remaja. Akibat perbuatan kejinya, para tersangka itu terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Mereka diancam dengan hukuman penjara seumur hidup dan atau 20 tahun," kata Kapolda Sulsel, Irjen Merdisyam, di Makassar, Jumat, 18 Juni 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.

Merdisyam mengatakan hukuman itu diberikan sesuai dengan pasal yang dikenakan yakni Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHap)  subsider pasal 338 jo pasal 55, 56 dan pasal 170 KUHap.
 
Pasal berlapis tersebut diberikan kepada delapan tersangka tersebut setelah penyidik Polda Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku. Mengingat perbuatan mereka yang dengan sadis membunuh dan membakar korban.
 
"Tapi satu (pelaku) masih buron," jelasnya.

Sebelumya sosok jasad terbakar ditemukan seorang kernet sopir truk bernama Dudi saat melintas di lokasi kejadian pada Jumat dini hari, 11 Juni 2021. Awal kejadian hanya melihat ada api di pinggir jalan tersebut dan menyangka hanya tumpukan sampah dibakar.

Baca juga: Tragedi Cinta Segi Tiga Sesama Jenis Berujung Maut di Maros, Ini Kronologinya!
 
Saat balik melintas di jalan itu, dia melihat ada keanehan, setelah diperiksa ternyata jasad orang terbakar selanjutnya dia melaporkan hal itu kepada warga sekitar kemudian dilaporkan lalu ditindaklanjuti Polsek setempat.
 
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku. Di awal pihak kepolisian menangkap dua orang pelaku, sehari setelahnya tiga orang pelaku kembali diamanahkan salah satunya di Kabupaten Bulukumba kemudian polisi kembali menangkap tiga orang tersangka. (Muhammad Syawaluddin)



(SYI)

Berita Lainnya