PPKM Level 3, Pemkab Gowa Buka Tempat Wisata

Ilustrasi--Satpol PP Makassar saat melakukan edukasi gerakan 3M kepada pengunjung Pantai Losari Makassar. (ANTARA Foto/HO-Humas Pemkot Makassar) Ilustrasi--Satpol PP Makassar saat melakukan edukasi gerakan 3M kepada pengunjung Pantai Losari Makassar. (ANTARA Foto/HO-Humas Pemkot Makassar)

Apakareba:  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mulai membuka tempat wisata dan fasilitas umum. Pembukaan tersebut dengan persyaratan dan protokol kesehatan ketat, mengingat Kabupaten Gowa masih dalam status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Kebijakan perpanjangan PPKM level 3 itu dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa melalui surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.
 
"Pengunjung menggunakan aplikasi Peduli Lindungi (minimal vaksin dosis pertama) dan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," kata Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, dalam surat edaran, Rabu, 25 Agustus 2021.
 
Dilansir dari Medcom.id, dalam surat edaran bernomor 443.2/216/Tapem menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dan atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung hanya 50 persen dan telah divaksin.

Baca juga:  Sebanyak 14 Ribu Dosis Vaksin Covid-19 Siap Diberikan untuk Pelajar di Gowa
 
Tidak hanya itu, pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) juga telah diizinkan beroperasi dengan namun dengan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
 
Begitu pula hajatan kemasyarakatan, seperti resepsi pernikahan yang bisa hadir hanya sebanyak 50 persen dari jumlah total yang bisa ditampung di lokasi acara tersebut.
 
"Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan dihadiri paling banyak dari 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat," jelasnya.
 
Sementara untuk pasar tradisional dan pedagang kaki lima seperti toko kelontong, barbershop, laundry, pedagang asongan, pasar loak, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.



(NAI)

Berita Lainnya