Pemkab Gowa Sambut Pemindahan Unit Layanan Paspor ke Gowa

Kantor Unit Layanan Paspor  Imigrasi Makassar. Sumber: Istimewa Kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi Makassar. Sumber: Istimewa

Apakareba: Unit Layanan Paspor (ULP) Imigrasi Makassar yang semula berlokasi di Jalan Sultan Alauddin Nomor 233 Gn.Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akan dipindahkan ke Kabupaten Gowa.

"Selain karena habisnya masa kontrak gedung, pemindahan ULP ke Kabupaten Gowa juga sebagai upaya Kementerian Hukum dan HAM Sulsel bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa untuk melaksanakan fungsi keimigrasian, khususnya dalam memberikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Gowa dan sekitarnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto, melalui siaran pers, Senin, 6 September 2021.

Pemerintah Kabupaten Gowa siap membantu Imigrasi Makassar memberikan tempat sekaligus gedung untuk dijadikan Unit Pelayanan Paspor yang beralamat di Jalan Tumanurung Raya, Kalegowa Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.

Rencana pemindahan ini dinilai dapat membantu meningkatkan rotasi perekonomian di daerah tersebut. Diperkirakan pedagang yang berjualan akan meningkat pendapatannya karena akan banyak pemohon paspor berdatangan.

Baca juga: PPKM Level 3, Pemkab Gowa Buka Tempat Wisata

Keberadaan Unit Layanan Paspor Imigrasi di Kabupaten Gowa tentunya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan dokumen perjalanan atau paspor untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, khususnya pelayanan bagi calon jamaah umrah dan haji yang berasal dari kabupaten Gowa dan sekitarnya.

Kehadiran ULP Imigrasi di kabupaten Gowa ini sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan dapat meningkatkan citra baik bagi organisasi serta penguatan pelaksanaan fungsi keimigrasian yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar.



(NAI)

Berita Lainnya